NATUNA (HAKA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Junaedi Abdillah menyampaikan, pihaknya belum menerima surat resmi, mengenai penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Maaf, kami belum bisa memberikan informasi dulu karena surat resmi dari KPU RI belum ada,” ujar Junaedi saat dihubungi hariankepri.com, Selasa (31/3/2020) pagi.
Junaedi juga menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Natuna, sifatnya hanya menunggu arahan dari KPU Provinsi Kepri maupun KPU RI.
Ia menegaskan, bahwa memang sebelumnya ada 2 tahapan Pilkada yang ditunda, dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid-19, berdasarkan Keputusan KPU RI dan Keputusan KPU Natuna.
“Yaitu Pembentukan PPDP dan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih,” tukas Junaedi. (dan)