BINTAN (HAKA) – Seorang bandar narkoba berinisial SS (34), di Kota Tanjungpinang ditembak mati, oleh Tim Satres Narkoba Polres Bintan, pada Minggu (29/3/2020) lalu. Demikian ditegaskan Kasat Resnarkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias.
Nendra menerangkan, pihaknya telah menetapkan almarhum SS, sebagai tersangka dengan total barang bukti yang diamankan sebesar 1 kg narkoba, terdiri dari sabu dan ganja.
Menurut Nendra, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dan ia juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), di salah satu kantor pemerintahan di Pulau Bintan ini.
“Sesuai e-KTP yang bersangkutan berstatus PNS, tapi kita belum monitor dia PNS mana,” terang Nendra, kepada hariankepri.com, Jumat (3/4/2020).
Nendra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berawal dari penangkapan tersangka TK (37), di Jalan Lintas Barat Tanjunguban-Tanjungpinang, Minggu (29/3/2020).
Saat itu TK dan SS, hendak melakukan transaksi 4 paket narkoba jenis sabu dan 1 paket ganja dengan total 1 kg. Dengan harga yang disepakati Rp 6,5 juta.
Lalu tim melakukan pengembangan di Kota Tanjungpinang. Alhasil, almarhum SS didapati tengah berdiri di samping kendaraan roda duanya, di Jalan Pemuda, Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, tim melakukan penangkapan dengan pendekatan persuasif. Namun SS saat itu, melakukan perlawanan dengan senjata tajam.
Sehingga melukai salah satu tangan kanan petugas dan berusaha merebut senjata api milik anggotanya itu.
“Akibatnya senjata itu meletus dan mengenai dada bagian kiri atas, tepatnya samping ketiak tersangka SS,” jelas Nendra.
Setelah itu, tim membawa SS ke Rumah Sakit Umum Daerah Raja Ahmad Thabib Provinsi Kepri, di Kota Tanjungpinang, untuk mendapatkan tindakan pertolongan dari pihak medis.
“Namun pada saat tiba di rumah sakit, SS dinyatakan telah meninggal dunia. Dan kami kembalikan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tuturnya.
Atas perbuatan tersangka TK, dijerat pasal 111 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tutupnya. (rul)