TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus, yang nantinya akan melakukan monitoring dan evaluasi, supaya anggaran penanganan Covid-19 bebas dari korupsi.
“Nantinya tim tersebut akan mengawal pelaksanaan anggaran dan pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa (PBJ),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Rabu (8/4/2020).
Firli mengatakan, tim tersebut akan bekerja bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Saat ini tim sedang merampungkan telaah, untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Firli juga mengutarakan, di tengah kondisi bencana saat ini, kepada pejabat yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran (PA), agar tidak perlu memiliki rasa takut yang berlebihan, sehingga dapat menghambat penanganan bencana.
“Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dalam kondisi darurat, pengadaan barang jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola. Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” paparnya.
Disampaikannya juga, KPK menyadari bahwa di tengah situasi darurat saat ini, harga barang/jasa terkait penanganan Covid-19 mengalami kenaikan signifikan, karena permintaan global yang meningkat, dan produsen yang terbatas.
Hal ini tentunya, sambung Firli, menyebabkan harga pasar menjadi tidak normal, maka diharapkan pelaksanaan anggaran dan PBJ dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik (value for money).
“PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut,” pungkasnya.(kar)