Beranda Headline

Bekerja dari Rumah untuk Pegawai Pemko Pinang Diperpanjang Hingga 13 Mei 2020

0
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Samsudi-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Samsudi mengatakan, bahwa sistem bekerja dari rumah, atau Work From Home (WFH) bagi pegawai di Pemko Tanjungpinang, diperpanjang hingga 13 Mei 2020 mendatang.

“Sesuai surat edaran Menpan-RB nomor 50 tahun 2020 tertanggal 20 April 2020, maka WFH ASN diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 mendatang,” ujarnya, Senin (20/4/2020) kepada hariankepri.com.

Menurutnya, surat edaran dari Pemko Tanjungpinang, baru akan diterbitkan pada Selasa (21/4/2020), karena surat edaran dari Menpan-RB itu baru diterima BKPSDM Kota Tanjungpinang.

Samsudi juga menjelaskan, bahwa isi surat edaran dan teknis ketentuan untuk WFH ASN itu, masih sama dengan sistem surat edaran sebelumnya.

“Semoga setiap pimpinan OPD atau unit kerja bisa membuat sistem kerja sesuai kondisi masing-masing, sehingga WFH dapat berjalan sesuai harapan, yaitu target capaian kinerja dapat tercapai sesuai target dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tukasnya.(zul)

Baca juga:  Rahma Tunaikan Janji, 125 Titik Lampu Terpasang di Jalan Menuju Senggarang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini