Beranda Headline

Isdianto Terbitkan Edaran: Mal dan Pusat Belanja Wajib Tutup Jam 8 Malam

0
Plt Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Isdianto minta masyarakat meningkatkan upaya tindakan kewaspadaan diri, kesiapsiagaan dan pencegahan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19.

Untuk itu, Isdianto selaku Plt Gubernur Kepri, mengeluarkam edaran dengan berbagai standar protokol, termasuk panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri l 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19.

Surat Edaran bernomor 440/612/BPBD-SET/2020 itu, ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Provinsi Kepri.

“Semua itu adalah upaya kita, dalam  meningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan Covid-19,” terangnya Selasa (21/4/2020).

Keluarnya surat edaran ini untuk membangun disiplin semua masyarakat. Karena menurutnya, penyebaran ini dapat dicegah dari kedisiplinan semua pihak.

“Seperti displin menggunakan masker, menjaga jarak dan protokol kesehatan lainnya,” imbuhnya.

Untuk masker, Isdianto sudah mengeluarkan edaran wajib menggunakannya.

Dalam edaran itu, di antaranya berisi ajakan kepada seluruh masyarakat agar selalu beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar diselamatkan dari wabah Covid-19.

Selain itu ada juga imbauan agar tidak keluar rumah kecuali ada keperluan yang sangat mendesak, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kepada kepala daerah juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat dan Aparatur Sipil Negara di daerah masing-masing, agar tidak mudik ke kampung halaman.

Edaran itu juga melakukan pembatasan  jam buka operasional pusat perbelanjaan, baik mal maupun pasar modern lainnya, yakni mulai buka pada pukul 10.00 dan tutup pukul 20.00 WIB.

Para penjual makan/minum wajib memberikan layanan langsung dibawa pulang (take away) dan dilarang menyediakan meja kursi untuk pembeli.

Juga ada pelarangan sementara terhadap pelaksanaan kegiatan yang melibatkan massa lebih dari 5 (lima) orang, termasuk dan tidak terbatas pada seluruh aktifitas ibadah di semua rumah ibadah, arisan, pengajian, resepsi pernikahan, syukuran, selamatan, kenduri arwah, takziah dan lainnya. (kar/humas pemprov)

Baca juga:  Harus Dibawa ke Laboratorium Jakarta, 13 Warga Tanjungpinang Terindikasi Omicron
example banner

example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini