Beranda Headline

Terkait Kasus Korupsi Tambang, 8 PNS Pemprov Kepri Diperiksa Kejati

0
Kajati Kepri Sudarwidadi dalam jumpa pers perkara tindak pidana korupsi di Aula Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Selasa (19/5/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Sudarwidadi menegaskan, Penyidik dari Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) tengah memeriksa 8 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kepri.

Mereka diperiksa sebagai saksi, dalam kasus dugaan tipikor Rp 32 miliar, pada pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

“Hari ini, di ruangan Pidana Khusus ada 8 orang saksi diperiksa atas kasus korupsi IUP pertambangan bauksit,” jelas Sudarwidadi kepada media di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Selasa (19/5/2020).

Sambung Sudarwidadi, 8 orang itu dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (DESDM) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemprov Kepri.

Namun pihaknya belum mendapatkan inisial masing-masing dari bagian Penyidik Pidana Khusus. Sebab tengah melakukan pemeriksaan.

“Belum terima data nama-nama yang diperiksa,” ucapnya.

Dalam kasus ini kata Sudarwidadi, pihaknya telah menetapkan 12 tersangka. Yakni, pertama Am dan Az selalu mantan kepala dinas.

Saat itu, Am menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepulauan Riau (Kepri).

Sedangkan Az kala itu, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.

Kemudian menyusul 8 tersangka dari badan usaha dan 2 orang lainnya.

“Mereka terlibat menerima IUP,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Antisipasi Gugatan, Dinas PMD Bintan Siapkan SOP Sengketa Pilkades
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini