TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan, akan memperpanjang masa tanggap darurat bencana non alam wabah Covid-19 di Provinsi Kepri.
Plt Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan, perpanjangan masa tanggap darurat tersebut, merujuk pada sisa waktu masa tanggap darurat yang tinggal 9 hari lagi, serta kondisi di lapangan yang belum menunjukkan adanya tanda penurunan jumlah kasus Covid-19 yang signifikan di Provinsi Kepri.
“Insya Allah akan kita perpanjang (masa tanggap darurat) selama tiga bulan ke depan,” katanya, di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Rabu (20/5/2020).
Menurutnya, jika melihat kondisi penyebaran wabah Covid-19 saat ini, ia memprediksi seluruh wilayah di Indonesia juga akan melakukan langkah yang serupa, dengan memperpanjang masa tanggap darurat.
“Saya yakin dan percaya di seluruh Indonesia akan melakukan hal yang sama. Sampai benar-benar Covid-19 ini hilang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Isdianto telah menerbitkan Keputusan Gubernur Kepri nomor 307 tahun 2020 tentang status tanggap darurat bencana non alam wabah penyakit virus corona di Provinsi Kepri.
Dalam keputusan yang ditandatangani pada 19 Maret 2020 itu, Isdianto menetapkan masa tanggap darurat diseluruh wilayah Provinsi Kepri selama 72 hari, terhitung mulai (19/3/2020) hingga (29/5/2020).(kar)