TANJUNGPINANG (HAKA) – Terhitung Sabtu (2/5/2020) hingga Rabu (20/5/2020), atau selama 18 hari Kota Tanjungpinang nihil akan kasus pasien positif Covid-19.
Selain itu, selama sepekan terakhir, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang yang dinyatakan sembuh juga terus bertambah.
Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20/5/2020), dari total 26 pasien positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang 20 di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Sedangkan, 2 pasien lainnya masih menjalani perawatan di RSUD Raja Ahmad Tabib, satu orang menjalani karantina mandiri, dan tiga pasien lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Meskipun begitu bila merujuk dari data tersebut, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) di Kota Tanjungpinang justru cenderung bertambah.
Saat ini jumlah OTG di Kota Tanjungpinang sebanyak 1.275 orang. Angka itu bertambah 29 orang bila dibanding data per 19 Mei yang berjumlah 1.246 orang.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi
Kepri TS Arif Fadillah belum lama ini menyampaikan, meskipun terjadi penurunan kasus pasien positif Covid-19 di Kota Tanjungpinang, namun hal itu tidak serta merta membuat pengawasan terhadap pencegahan Covid-19 di Kota Tanjungpinang diperlonggar.
Karena kata Arif, dari hasil pemantauan saat ini justru siklus penyebaran Covid-19 terjadi melalui OTG.
“Karena siklus kita ini banyak OTG itu yang kita takutkan. Karena itu kami ingatkan agar hati-hati,” katanya di Aula Wan Seri Beni, Kamis (14/5/2020) pekan lalu.
Mengutip Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), OTG merupakan kondisi seseorang yang tidak bergejala, dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi Covid-19. Dalam pedoman itu OTG merupakan orang kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Kontak Erat adalah seseorang yang melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan, atau berkunjung (dalam radius 1 meter, dengan kasus pasien dalam pengawasan atau konfirmasi) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dalam pedoman itu juga dipaparkan, yang termasuk kontak erat meliputi, petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standar.
Kemudian, orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Terakhir, orang yang bepergian bersama dalam radius 1 meter dengan segala jenis alat angkut/kendaraan dalam 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.
Dijelaskan juga, seseorang yang berstatus OTG dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke-1 dan ke-14 untuk pemeriksaan RT PCR.
Apabila hasilnya negatif, selanjutnya melakukan karantina mandiri. Apabila OTG terkonfirmasi positif menunjukkan gejala demam dengan suhu di atas 38 derajat atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan selama masa karantina jika gejala ringan, dapat dilakukan isolasi diri di rumah. Namun, jika gejala sedang, dilakukan isolasi di RS darurat. Jika gejala berat, dilakukan isolasi di RS rujukan. (kar)