Beranda Headline

1.844 Napi di Kepri Dapat Remisi Idul Fitri 1441 Hijriah

0
Foto ilustrasi: dua tersangka tahanan narkotika Polres Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenhum HAM) RI Kantor Wilayah Kepri, menerbitkan surat nomor: W32.PK.01.01.02-2960, tentang rekapitulasi pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah / 2020 Masehi, tanggal 4 Mei 2020.

Adapun jumlah narapidana (napi) dan anak pidana, yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini sebanyak 1.844 orang. Demikian ditegaskan Kabid Pembinaan, Bimbingan dan IT Kemenhum HAM Wilayah Kepri, Teguh Imanto.

Ia menjelaskan, mereka mendapatkan remisi khusus Idul Fitri mulai dari yang 15 hari hingga 2 bulan.

Berikut rincian masing-masing Lapas maupun Rutan se-Kepri yang memberikan dua tahap remisi kepada Napi.

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 267 orang, Lapas Kelas IIA Batam 703 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 256 orang, LPP Kelas IIB Batam 98 orang.

Selanjutnya, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak 15 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 91 orang, Rutan Kelas IIA Batam 217 orang dan Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun 197 orang.

“Sedangkan LPKA Kelas II Batam tidak ada,” tutup Teguh. (rul)

Baca juga:  Kecelakaan Bus Wisata Lagoi dengan Motor, Pengendara Masuk Kolong Mobil
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini