NATUNA (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, belum memberi izin kepada seluruh moda transportasi laut, yang membawa penumpang umum termasuk moda transportasi PT Pelni.
Dalam surat Nomor 113/Dishub/2020 tanggal 28 Mei 2020, Bupati Natuna belum memberi izin moda transportasi laut, untuk membawa dan menurunkan penumpang umum di seluruh wilayah Kabupaten Natuna.
Hamid menyampaikan, Pemkab Natuna melakukan langkah-langkah preventif, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 dan mempertahankan status zona hijau.
“Pembatasan ini penting, karena ada keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas kesehatan di Kabupaten Natuna,” imbuhnya.
Pembatasan yang dilakukan, sambung Hamid, tidak berlaku bagi penumpang dalam rangka menjalankan tugas dinas baik pejabat begara, ASN, TNI, Polri, tenaga medis maupun pegawai BUMN/BUMD yang bersifat penting, dalam rangka tugas penanganan wabah Covid-19, maupun dalam rangka penanganan dampak ekonomi wabah Covid-19.
“Ketentuan pembatasan ini akan kami evaluasi secara periodik sesuai degan situasi dan kondisi,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Sub Cabang PT Pelni Natuna, Mardani membenarkan surat bupati tersebut. Menanggapi hal ini, Pelni Natuna masih menunggu arahan dan instruksi dari pusat mengenai pelayanan penumpang umum.
“Untuk angkutan logistik tetap kami layani sampai saat ini ada tiga unit kapal yaitu dua unit KM Sabuk Nusantara dan satu unit KM Logistik Nusantara,” tukasnya. (dan)