BINTAN (HAKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, siap menerapkan surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) nomor: 58 tahun 2020, tentang sistem kinerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru (new normal) Covid-19. Demikian ditegaskan Setda Bintan, Adi Prihantara.
Ia menegaskan, semua ASN di lingkup Pemkab Bintan wajib mengikuti pedoman surat edaran tersebut, kecuali bidang pendidikan mulai TK hingga SMP. Sebab untuk mereka teknis pelaksanaannya diatur tersendiri.
“Rencana pelaksanaan SE akan diberlakukan setelah 4 Juni 2020 ke depan,” ucap Adi saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (30/5/2020).
Untuk pola penerapan dan teknis kerjanya, sambung Adi, sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, dan akan ditindaklanjuti dalam surat edaran (SE) Bupati Bintan.
“Teknis kerja ASN Bintan akan diatur di SE Bupati sesuai dengan kondisi maupun status Covid-19,” tutupnya. (rul)