BATAM (HAKA) – Plt Gubernur Kepri, Isdianto memanggil Plt Dirut PLN Batam, Selasa (9/6/2020), terkait melonjaknya tagihan listrik masyarakat.
Isdianto pun memerintahkan Bright PLN Batam untuk tidak melakukan pemutusan sambungan listrik, karena keterlambatan pembayaran. Bright juga harus memberikan kemudahan masyarakat mencicil tagihan dan memberikan keringanan denda.
“Pandemi Covid19 ini mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. Masyarakat pun lebih banyak beraktifitas di rumah. Jadi jangan bebani pelanggan, tapi berilah kemudahan dalam membayar cicilan denda,” kata Isdianto saat bertemu Plt Dirut PLN Batam, Budi Pangestu di Graha Kepri Batam.
Menurut Isdianto, masyarakat saat ini banyak beraktifitas di rumah. Beberapa juga terkena pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan. Semua itu memberi dampak bagi perekonomian masyarakat.
“Kondisi ini, tentu harus dipahami betul. Kita mesti melihat realitas masyarakat hari ini. Karenanya jangan tambah lagi beban mareka atas permasalahan pembayaran tagihan listrik ini,” kata Isdianto.
Sementara itu Plt Dirut PLN Batam, Budi Pangestu menjelaskan bahwa PLN tidak pernah menaikan tarif listrik. Terhitung tahun 2017 lalu, pihaknya belum pernah menaikkan tarif listrik di Batam.
Terkait dengan tagihan listrik yang akhir-akhir menjadi heboh di masyarakat dan juga sosial media, tentu bayak faktor yang mempengaruhi. Mulai dari meningkatnya aktifitas masyarakat sebagai konsekuensi tinggal dirumah.
“Kita memang terus mengevaluasi kekurangan yang ada, untuk terus diperbaiki kedepannya, ” terangnya.
PLN Batam menegaskan bagi pelanggan RI dengan daya 2 200 VA ke bawah yang mengalami lonjakan tagihan bulan Juni 2020 bisa mengangsur tagihan sampai dengan 9 kali.
“Silahkan pelanggan menghubungi call center atas permasalahan tagihan listriknya,” tukasnya. (kar/humas pemprov)