TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, kembali merekomendasikan nama calon Direktur Utama (Dirut), Direktur Kepatuhan dan Dewan Pengawas (dari unsur pemerintah) PD BPR Bestari, ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini dilakukan, karena pada proses pengajuan yang pertama, berkasnya dikembalikan lagi oleh OJK. Demikian disampaikan Kabag Perekonomian Setdako Tanjungpinang, Nopirman Syahputra.
“Yang sebelumnya dikembalikan OJK, karena ada persyaratan yang belum lengkap,” ungkapnya Senin (8/6/2020) kemarin saat dihubungi hariankepri.com.
Untuk alasan lainnya, tambah dia, OJK juga meminta pada rekomendasi tersebut juga sudah memutuskan nama siapa dan sebagai apa.
“Misalnya yang diusulkan sebagai calon direksi utama adalah si A dan si B, serta menyebutkan anggota dewan pengawasnya,” imbuhnya.
Nopirman mengatakan, rekomendasi ini akan segera diusulkan kembali ke OJK rencananya pada Kamis (11/6/2020).
“Kami akan rapat dengan Plt Wako sebagai pemegang saham. Harapannya dalam rapat sudah diputuskan kembali nama siapa yang diusulkan, dan jabatannya apa,” ucapnya.
Nopirman tidak mengetahui, nama-nama siapa saja yang akan disulkan nantinya, dan apakah nama yang lama masih diusulkan atau tidak.
“Kembali kepada pemilik saham,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, adapun nama calon yang mengikuti seleksi sebelumnya atau dari 2019 lalu itu, yakni Machbub Junaidi dan Adviseri untuk calon Dirut PD BPR Bestari serta Muhammad Amin, untuk Calon Dewan Pengawas dari unsur pemerintah.(zul)