TANJUNGPINANG (HAKA) – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah potensi maladministrasi, dalam proses persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) selama masa pandemi wabah Covid-19.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan, temuan itu merupakan hasil kajian cepat secara nasional antara tanggal 5-10 Juni 2020. Untuk di Provinsi Kepri sendiri, kajiannya dilakukan di PN Kota Batam.
“Potensi maladministrasi dapat terjadi berupa penundaan berlarut dan tidak kompeten secara lembaga dalam proses persidangan e-Litigation, ketika faktor sarana dan prasarana persidangan kurang memadai,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut ia mengutarakan, untuk persoalan minimnya sarana dan prasarana yaitu, keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan terutama di rutan/lapas.
“Seperti jaringan internet yang kurang stabil, sehingga proses persidangan menjadi terputus-putus, kualitas peralatan/audio zoom yang kurang baik dan tidak tersediannya genset ketika terjadi gangguan listrik,” jelasnya.
Minimnya petugas di PN yang memiliki keahlian dalam bidang teknologi informasi, mengakibatkan terjadinya penundaan berlarut pada jalannya proses persidangan.
“Terbatasnya tenaga IT yang kompeten menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan,” sebutnya.
Atas sejumlah temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan beberapa saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung agar menyusun Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Persidangan Secara Online/e-litigation Perkara Pidana.
Hal ini guna memperkuat dasar hukum penyelenggaraan proses persidangan dimaksud. (kar)