Beranda Headline

Kasus Belum Rampung, BPK Temukan Ada Rp 2 Miliar BPHTB Pemko Belum Ditagih

0
Kantor Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Hingga kini, kasus dugaan korupsi dana pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2018-2019, yang ditangani oleh Kejari Tanjungpinang, masih dalam tahap penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

Belum lagi selesai kasus tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepri, menemukan ada dana pengelolaan BPHTB Kota Tanjungpinang tahun 2019, yang tidak efektif sebesar Rp 2,1 miliar.

Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Pemko Tanjungpinang, Tahun Anggaran 2019.
Sehingga, menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak BPHTB di daerah itu pada 2019 lalu. Demikian ditegaskan Kabbag Humas TU Kantor BPK RI Provinsi Kepri, Sandi Indra.

“Ini sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Kepri tahun 2019,” tutur Indra saat dikonfirmasi hariankepri.com, Kamis (18/6/2020).

Indra menerangkan, pihak Pemko Tanjungpinang belum melakukan penagihan uang BPHTB di wajib pajak.

Ia menegaskan, biaya yang belum tertagih itu bukan indikasi kerugian negara. Sebab, dana BPHTB wajib pajak belum sampai ke tangan Pemko Tanjungpinang.

“Kalau penerimaan BPHTB tidak disetor, itu kerugian negara,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  KPU Kepri Pastikan Distribusi Logistik Pemilu Sudah 100 Persen
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini