BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan melalui Dinas Pendidikan, telah menganggarkan biaya transportasi darat maupun laut, tahun 2020 sebesar Rp 4 miliar. Demikian disampaikan Kadis Pendidikan Bintan, Tamsir.
Namun, setelah seluruh aktivitas proses belajar sekolah di Bintan ditutup akibat Covid-19, berimbas juga pada biaya transportasi bus maupun pompong yang tidak dibayarkan.
Anggarannya pun menurut Tamsir, telah dialihkan ke penanganan Covid-19, melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Bintan.
“Anggaran pendidikan terkena rasionalisasi Covid-19, termasuk anggaran transportasi darat dan laut,” jelas Tamsir saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Mekanisme tidak dibayarnya bus maupun pompong itu, sambung Tamsir, telah diatur dalam kontrak perjanjian antara Dinas Pendidikan dan pihak pengelola transportasi.
“Sistem kontrak transportasi darat dan laut seperti kerja harian,” tutupnya. (rul)