TANJUNGPINANG (HAKA) – Posko Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, untuk pengaduan lonjakan tagihan listrik sudah berakhir, Kamis (18/6/2020) kemarin.
Koordinator Satgas Pengaduan Lonjakan Tagihan PLN, Jufri Helmi mengatakan, ada 130 aduan yang diterima posko sejak dibuka sekitar sepekan yang lalu.
Ia mengatakan, proses selanjutnya adalah mengolah data laporan aduan masyarakat tersebut, dengan menggunakan rumus ilmiah yang ada di BPSK.
“Kalau PLN memakai hitungan rata-rata dan dapatlah asumsi, kalau kami memakai rumus perhitungan tersendiri,” ujarnya.
Jufri pun belum bisa menjelaskan, apakah ada temuan atau tidak dari pengumpulan data aduan yang masuk itu.
“Apabila ada temuan nanti, kami akan melakukan uji petik sesuai data rekapan,” tukasnya.(zul)