TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak melarang warga Kabupaten Bintan, yang masih zona kuning Covid-19, memasuki wilayah Tanjungpinang yang sudah berada di zona hijau.
Akan tetapi, apabila ingin memasuki wilayah Tanjungpinang, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
“Kami tidak melarang (warga Bintan) masuk Tanjungpinang, namun yang penting patuhi protokol kesehatan,” tegasnya, Jumat (19/6/2020).
Di antaranya yang wajib dipatuhi, kata Rahma, yakni harus menggunakan masker, wajib mencuci tangan dan hindari kerumunan.
Rahma menambahkan, selama ini berjalan aman, tidak ada pembatasan untuk warga Bintan.
“Karena kita juga pahami ada sebagian pegawainya itukan tinggal di Tanjungpinang. Tapi, kalau ada sesuatu yang mengkhawatirkan tetap diantisipasi bersama,” terangnya.
Rahma menilai, disiplin dan kepatuhan masyarakat itu sudah cukup tinggi. Terbukti Tanjungpinang berhasilnya zona hijau. Ini pun tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, baik TNI Polri, Pemko serta seluruh masyarakat.
“Kuncinya kalau kita tidak mau zona merah kita harus patuh,” tukasnya.(zul)