BINTAN (HAKA) – Panit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Noval Adimas mengatakan, untuk berkas ID (48) dan Pj (18), tersangka tindak pidana pencabulan anak di bawah umur masih dalam tahap pemeriksaan.
Sehingga pihaknya, kata Noval, belum melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan.
“Kondisi kedua tersangka sehat-sehat saja di sel tahanan Polres Bintan,” jelas Noval saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (19/6/2020).
Ia menyebutkan, tersangka ID melakukan tindakan tak bermoral itu terhadap anak perempuan usia 8 tahun. Peristiwa cabul itu terjadi di rumah tersangka yakni, Perumnas Tokojo, Blok B Nomor 10 RT001/RW013, Kecamatan Bintan Timur, pada Mei 2020 lalu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Warga Kijang dan Sei Enam Tega Cabuli 2 Anak Di bawah Umur
Sedangkan Pj, hari yang sama juga melakukan tindakan hukum itu kepada gadis umur 14 tahun. Yakni di tempat pelaku bekerja, di Sungai Enam Darat RT001/RW002, Kelurahan Sei Enam.
“Pj asal warga Desa Mapur, Kecamatan Bintan Pesisir,” terangnya.
Kata Noval, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak keluarga korban maupun pelaku serta saksi lainnya. Yakni, untuk memberikan keterangan terhadap tindakan kedua tersangka saat itu.
“Kurang lebih ada 8 orang saksi. Dan tahapan pemeriksaan tidak ada kendala,” tutupnya. (rul)