TANJUNGPINANG (HAKA) – Pelaku berinisial RS alias Iyan (27), nekat mencuri 131 slop rokok berbagai merek di gudang Swalayan Pinang Lestari, Kota Tanjungpinang, pekan lalu. Demikian ditegaskan Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin.
Motif pelaku melakukan tindakan melawan hukum itu, sambung Firuddin, lantaran RS sakit hati diberhentikan tanpa penjelasan, oleh pihak Manajemen Swalayan Pinang Lestari.
Pelaku mengaku, tidak masuk kerja sekitar dua pekan karena dirawat di salah satu rumah sakit Kota Tanjungpinang, akibat kecelakaan yang menimpa dirinya.
“Tapi pelaku tidak memberikan surat keterangan kepada pihak swalayan, bahwa dirinya tidak masuk bekerja karena sakit,” tutur Firuddin saat dikonfirmasi hariankepri.com, Rabu (24/6/2020).
Atas laporan pihak manajemen swalayan, kata Firuddin, RS dibekuk Anggota Polsek Tanjungpinang Timur, di kawasan Madong Darat, Kelurahan Kampung Bugis, pada Senin (22/4/2020).
Beserta barang bukti seratusan slop rokok dari hasil kejahatan pelaku. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan seorang penadah barang curian berinisial J, perempuan usia 45 tahun yang tinggal di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5.
“102 slop rokok tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 16 juta, sedangkan sisanya masih di tangan pelaku,” tuturnya.
Akibat perbuatan pelaku, pihak Swalayan Pinang Lestari mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
Keduanya telah ditetapkan tersangka. Firuddin menambahkan, untuk RS dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Sedangkan J dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (rul)