Beranda Daerah Bintan

Lagi Asik Nyabu, Warga Bintan Dibekuk Polisi Tanjungpinang di Pondok Batu 15

0
Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Seorang pria berinisial AP, warga Toapaya, Bintan dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, saat nyabu di salah satu pondok Batu 15 arah Senggarang, Senin (29/6/2020) dini hari.

Kasar Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, pelaku AP diamankan bersama barang bukti 1 paket jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong).

Ronny menambahkan, AP mengaku bahwa barang bukti itu dipakai sendiri. Sabu itu diperolehnya dari seorang berinisial X, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku membeli 3 gram sabu dengan harga Rp 1 juta,” terangnya.

Kini AP, sambung Ronny, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009.

“AP diancam hukuman penjara minimal 4 tahun,” jelasnya, kepada wartawan di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7/2020).

Menurut Ronny, pondok Batu 15 arah Senggarang itu dijadikan sebagai tempat jual beli narkoba.

“Dari informasi masyarakat, bahwa di pondok itu sering terjadi transaksi narkotika,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  JMO, Jembatan Transformasi BPJamsostek Menuju Era Digital
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini