Beranda Headline

Ombudsman: Aturan yang Dibuat Disdik Kepri Bertentangan dengan Permendikbud

0
Suasana di Kantor Ombudsman Perwakilan Kepri, di Batam-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ombudsman RI Perwakilan Kepri mendapati, sejumlah temuan dalam proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2020/2021.

Temuan itu didapati selama pengawasan dan monitoring selama masa pelaksanaan PPDB.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari menyampaikan, salah temuan itu tentang penerimaan siswa baru melalui jalur prestasi.

Pihaknya menilai aturan yang dibuat oleh Pemprov Kepri untuk jalur tersebut bertentangan dengan pasal 20 ayat huruf b dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat TK, SD, SMP dan SMA.

“Yaitu membatasi perolehan prestasi dari kejuaraan yang bersifat berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional dan internasional, bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Karena (dalam Permendikbud) tidak dijelaskan adanya tingkatan perlombaan dengan berjenjang,” katanya, Senin (6/7/2020).

Atas temuan itu, pihaknya mengingatkan, kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk tidak mengabaikan seluruh aturan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

Selain itu, ia juga menyarankan agar dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota di Kepri, dapat mengalokasikan anggaran dari pagu APBD berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah swasta.

Dana itu kata dia, sebagai solusi untuk menghindari penumpukkan siswa di satu sekolah, yang disebabkan jumlah sekolah negeri dan sarana prasarananya di setiap zonasi tak seimbang dengan jumlah penduduk.

“Ditambah lagi, orang tua enggan menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena biaya SPP yang mahal,” imbuhnya.

Akibatnya kerap terjadi penumpukkan dan pembelajaran dengan sistem shift hingga pemanfaatan laboratorium dan perpustakaan sebagai ruang belajar di sekolah negeri setiap tahunnya.

“Dinas Pendidikan seharusnya memberikan solusi dengan menganggarkan dana BOS untuk sekolah swasta. Karena sistem zonasi yang diterapkan saat ini, tujuannya untuk dapat memberikan kesempatan yang baik untuk sekolah swasta,” tuturnya.(kar)

Baca juga:  Telat Tak Didenda, Hotel dan Restoran di Pinang Dapat Keringanan Bayar Pajak
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini