NATUNA (HAKA) – Komisi I DPRD Natuna menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, yang sampai saat ini belum menerima penumpang dari luar masuk ke Natuna, melalui jalur laut.
Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna, Dinas Perhubungan, Dinas Damkar, Syawal, Satpol PP Natuna, dan para pengusaha kedai kopi di Kantor DPRD Natuna, Senin (14/7/2020)
Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris menyampaikan, mereka banyak menerima aduan dari masyarakat, terkait kendala masuk ke Natuna, terhalang Surat Edaran Bupati Hamid Rizal.
Pasalnya, dalam surat edaran itu, bahwa tidak diperbolehkan warga dari luar Natuna turun di seluruh pelabuhan yang ada di Natuna.
“Saya meminta, dinas perhubungan mengajukan revisi ataupun menerbitkan surat edaran baru, agar penumpang dari luar bisa masuk ke Natuna dengan ketentuan wajib menjalankan prosedur kesehatan Covid-19,” pinta Wan Aris.
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Natuna, Pang Ali. Dia meminta supaya Pemkab Natuna bisa mencari solusi.
“Banyak pelajar yang ingin pulang ke Natuna, tetapi mereka belum bisa masuk akibat Surat Edaran Bupati Natuna,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Natuna, Iskandar DJ, menyampaikan, saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 Natuna akan segera rapat, untuk membahas transportasi laut.
“Termasuk akan sesegera mungkin mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai regulasi penumpang dari luar Natuna yang ingin masuk,” tukasnya. (dan)