Beranda Headline

Pemprov Dituding Menghambat Penerbitan Izin, Sekdaprov: Terbentur Aturan Pusat

0
Sekdaprov Kepri Arif Fadillah saat berudiensi dengan Direksi PT Berkah Pulau Lingga dan perwakilan masyarakat Lingga di Kantor Gubernur Kepri, Rabu (15/7/2020)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemprov Kepri dituding memperlambat proses penerbitan izin yang diajukan oleh pengusaha lokal.

Tudingan itu disampaikan Direktur Utama PT Berkah Pulau Lingga, Andi Cori Patahuddin, yang merasa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) sengaja memperlambat proses penerbitan izin yang diajukannya.

“Perusahaan kami telah mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan tanah timbunan/urug di Lingga, ke PTSP sejak 14 Mei lalu, tapi sampai hari ini belum keluar izinnya,” katanya, Selasa (14/7/2020) malam.

Atas kondisi itu lanjutnya, pihaknya mendatangi Kantor Gubernur Kepri untuk melakukan audiensi dengan Plt Gubernur Kepri.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah menepis tudingan yang menyebut Pemprov Kepri menganaktirikan pengusaha lokal, dalam proses penerbitan izin.

“Tidak ada niat kita untuk menghambat penerbitan izin investasi, apalagi kepada anak pribumi. Kepada orang luar saja kami terima,” katanya saat audiensi bersama Direksi PT Berkah Pulau Lingga dan perwakilan masyarakat Lingga di Rupatama Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Rabu (15/7/2020).

Arif menyebut, berdasarkan penjelasan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP, belum terbitnya izin itu karena, terbentur surat edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara nomor 809/30.01.DJB/2020 tertanggal 9 Juli, tentang penerbitan perizinan dibidang pertambangan mineral dan batu bara.

“Dalam edaran itu disampaikan gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru di bidang pertambangan selama enam bulan, sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba sampai dengan terbitnya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut,” jelasnya.

Selain itu sambung Arif dalam edaran nomor 742/30.01.DJB/2020, yang menyebut seluruh permohonan perizinan yang masuk sebelum tanggal 10 Juni dan belum diterbitkan perizinannya, tidak dapat dilanjutkan proses penerbitan izinnya.

Baca juga:  Di Tambelan, Gubernur Ansar Serahkan Uang Rp 259 Juta Plus Alat Pertanian

Namun, dalam audiensi itu, Arif berjanji akan mencoba untuk berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajati Kepri, untuk menerbitkan Legal Opinion (LO) yang nantinya akan dijadikan rujukan ke pusat agar izin tersebut dapat diterbitkan.

“Kita minta waktu tiga hari untuk konsultasi dengan Datun, untuk dikeluarkan LO terkait edaran tersebut. Jadi kita menunggulah LO itu keluar dari Datun,” tuturnya.

Direksi PT Berkah Pulau Lingga dan perwakilan masyarakat Lingga yang hadir dalam audiensi itu tampak cukup puas dengan jawaban Sekdaprov itu.

Namun, Andi Cori berharap, proses penerbitan LO itu tidak akan memakan waktu lama dan perizinan yang diajukan pihaknya dapat terbit.(rul/kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini