Beranda Daerah Bintan

Langgar Perda, Pelajar dan Anak Punk Ditangkap

0
Pelajar dan anak punk diberikan bimbingan oleh satpol pp

KIJANG (HAKA) – Kebebasan yang menjadi simbol anak punk itu, kini tak lagi nikmat. Di mana pun mereka berada akan dikejar aparatur Pemda. Tak hanya di Ibu Kota Provinsi Kepri, Tanjungpinang saja di Ibu Kota Kecamatan Bintan Timur, Kijang, mereka juga dikejar dan ditangkap Satpol, Rabu (8/3).

Mereka dikejar dan ditangkap bersama belasan pelajar, karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan, yang tujuannya untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta perlindungan terhadap masyarakat dari segala bentuk gangguan.

Setelah ditangkap, anak-anak itu diberi arahan dan bimbingan. Setelah itu dilepas lagi. Dari anak-anak punk tersebut terungkap di Kijang ada sekitar 20-an anak punk.

Mohd Insan Amin, Kakansatpol PP Bintan, mengatakan saat itu anggotanya sedang merazia gelandangan dan pengemis. Namun, yang ditemukan justru pelajar dan anak punk. Razia dilaksanakan bersama Kepala Dinsos Bintan, Kepala Dinas Perlindungan Anak Bintan. (eci)

Baca juga:  Bawaslu Bintan Buka Lowongan 353 Orang untuk Pengawas TPS, Gaji Rp 650 Ribu
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini