Beranda Lipsus Pariwara

Aturan WFH Pemko Belum Dicabut, Sekda: Yang Menentukan Masing-masing OPD

0
Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Meningkatnya kasus pasien Covid-19 di Tanjungpinang, berdampak pada aktifitas sosial, khususnya perkantoran.

Sekda Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan, pihaknya masih memberlakukan Work From Home (WFH), atau sistem bekerja dari rumah bagi pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Ia mengatakan, bahwa belum ada pencabutan Surat Edaran (SE) nomor 443.1/777/4.2.03.2020 tertanggal 4 Juni 2020, tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Kami belum mencabut SE itu,” kata Teguh kepada hariankepri.com, Minggu (2/8/2020)

Oleh karena itu, lanjut Teguh, WFH tetap dilakukan. Namun saat ini yang menentukan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Mereka para kepala OPD yang memutuskan, karena SE itu belum dicabut,” tukasnya.

Apa yang disampaikan Sekdako Teguh Ahmad ini, merespon kondisi pandem Covid-19 selama dua hari terakhir, di Tanjungpinang.

Ada penambahan kasus positif Covid-19 di Tanjungpinang meningkat drastis.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, hingga 31 Juli 2020 sudah ada 62 kasus di Tanjungpinang. Artinya, ada penambahan 28 kasus.

Baca juga:  Ada Baju Eks Pegawai Diperjualbelikan, Elvi: Dia Sudah Bukan Pegawai Pemko Lagi
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini