Beranda Headline

Peduli Kondisi Masyarakat, Mulai Hari Ini Isdianto Hapus Denda Pajak Kendaraan

2
Gubernur Kepri, Isdianto-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri Isdianto, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Penghapusan sanksi itu, mulai berlaku efektif Jumat (7/8/2020) hingga akhir Desember 2020.

“Pergub ini bentuk kepedulian Pemprov Kepri terhadap masyarakat yang saat ini tengah terdampak Covid-19,” katanya, Jumat (7/8/2020).

Orang nomor satu di Pemprov Kepri itu melanjutkan, seluruh UPT Samsat di Provinsi Kepri sudah diinstruksikan untuk memberlakukan aturan, yang tertuang dalam Pergub tersebut.

“Mulai hari ini seluruh Samsat di Kepri sudah mulai menerapkan Pergub ini,” tegasnya.

Ia berharap, dengan terbitnya Pergub ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Selain itu, Pergub ini juga diharapkan menjadi stimulus dalam menggenjot target realisasi PAD Pemprov Kepri dari sektor pajak kendaraan bermotor di tahun anggaran 2020 ini.

“Mudah-mudahan dengan kebijakan ini dapat membantu meringankan beban masyarakat yang tengah sulit ini,” harapnya. (kar)

Baca juga:  Tuntaskan Krisis Listrik di Natuna, PLN Kirim Dua Mesin Berkapasitas 2 MW
example bannerexample banner

2 KOMENTAR

  1. Pak gun tolong perhatikan juga, Pergub no 80 2018 tidak sesui, sudah mengabdi 30 th tapi tukinnya diturunka dari yg sebelumnya dan juga paling rendah tukinnya dari semua pns. Apakah ini namanya meningkatkan kesejahteraan, justru menurunkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini