TANJUNGPINANG (HAKA) – Beberapa spanduk bakal calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, terlihat sudah banyak tersebar.
Ironisnya, spanduk yang dinilai untuk kepentingan kampanye itu, menempel tidak beraturan di kantor pemerintahan. Salah satunya di pagar Kantor Disperdagin Kota Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini saat dikonfirmasi terkait prihal tersebut, mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Ia mengatakan, dalam pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) itu ada ketentuannya. Seperti ukuran, waktu dan tempat. Ketika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan dilakukan penyesuaian oleh Bawaslu.
“Nah untuk saat ini kami belum ada regulasi untuk mengatur itu. Karena bakal calon belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Paling kami hanya bersifat imbauan saja,” terangnya.
Saat disinggung adanya spanduk yang dipasang di kantor tersebut, Zaini menyebut, prihal itu sepertinya sudah masuk diunsur pemerintahan.
“Kalau dilihat, pemko mempunyai Perwako misalnya ketertiban. Nah ketertiban umum itu nantinya pihak yang berwenanglah (seperti Satpol PP) yang melakukan penertiban,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni enggan menanggapi terlalu jauh, keberadaan spanduk yang terletak di lingkungan kantor milik pemko tersebut.
Kendati saat diwawancarai, Hantoni sempat membeberkan beberapa alasan dan pandangannnya.
“Tapi tak usahlah saya komentar,” pungkasnya.(zul)