LINGGA (HAKA) – Meskipun saat ini Lingga berstatus zona hijau Covid-19, namun Polres Lingga mewajibkan seluruh anggota maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), melaksanakan protokol kesehatan di lingkup Polres Lingga.
“Kegiatan itu, guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Polres Lingga,” ucap Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, melalui Kasi Propam, Ipda Jexson Marpaung, Selasa (18/8/2020).
Jexson menegaskan, setiap anggota maupun ASN lingkup Polres Lingga wajib memakai masker, cuci tangan dengan sabun, serta menjaga jarak dengan orang lain.
“Apabila ditemukan personel yang tidak menggunkan masker akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga tindakan oleh Propam Polres Lingga,” tegasnya.
Untuk menerapkan kebiasaan protokol Covid-19 itu, kata Jaxson, perlu waktu adaptasi.
“Provos juga melaksanakan pengawasan di setiap ruangan pelayanan, dan ruangan kerja agar tetap menggunakan masker, dan menjaga jarak serta menyiapkan hand sanitizer,” tuturnya.
Jaxson menambahkan, program kedisiplinan internal Polres Lingga, yang akan dilakukan provos itu, sekaligus memberikan contoh kehidupan baru kepada masyarakat. (rul/rilis)