BATAM (HAKA) – Oknum PNS lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang berinisial RSP alias R, terlibat dalam mengedarkan narkoba di wilayah Kepri. Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Kepri, KBP Harry Goldenhardt.
Harry menyebutkan, saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri, R hendak mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 77 butir.
Kini oknum PNS Tanjungpinang ini kata Harry, ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya. Yakni, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Mereka melakukan transaksi barang haram itu, di Kota Tanjungpinang, Batu Ampar Batam dan Baloi Permai Kota Batam.
“Tim Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil ungkap kasus ini mulai dari tanggal 14 Agustus 2020 hingga 16 Agustus 2020 lalu,” ucap Harry, Rabu (19/8/2020).
Ia menambahkan, total barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,48 Kilogram (Kg) daun ganja kering dan 77 butir ekstasi.
Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) hingga ayat (2), jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (rul)