TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Disnaker Kabupaten Bintan, Indra Hidayat, menanggapi tuntutan Aliansi Mahasiswa Kepri, tentang penolakan hingga transparansi jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA), yang bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Usai puluhan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi, di Kantor Disnaker Bintan, Indra menjelaskan, kewenangan maupun pengawasan ketenagakerjaan khususnya, TKA ada di Pemprov Kepri.
Mekanisme itu menurut Indra, tertuang dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Ditambah Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 tentang penggunaan TKA di Indonesia.
“Kalau terkait kewenangan dan pengawasan tanya di Disnaker Provinsi Kepri,” ucap Indra kepada wartawan, Senin (24/8/2020).
Untuk jumlah TKA saat ini, sambung Indra, yang tengah bekerja di PT BAI, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Galang Batang, Bintan, sekitar 800 orang.
“Dengan perbandingan tenaga kerja lokal 2.500 orang yang bekerja di perusahaan BAI. Mendominasi warga Bintan,” jelasnya.
Indra mengatakan, terkait langkah konkret Pemkab Bintan telah membuat MoU dengan PT BAI selama 5 tahun ke depan. Yakni, menyiapkan lapangan kerja khususnya masyarakat Bintan.
“Perlu kita catat, sektor pariwisata di Bintan menurun. Nah, PT BAI salah satu alternatif untuk menyalurkan tenaga kerja atas dampak Covid-19 maupun proses PHK dan lain sebagainya,” imbuhnya.
Indra menambahkan, perencanaan PT BAI akan merekrut 20 ribu karyawan. Tahap pertama, 900 orang tenaga kerja lokal dari 1.300 pelamar telah bekerja di perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Kepri, Kamsar dan Yusan dalam aksinya mengatakan, pihaknya menolak TKA China di PT BAI. Sebab orang asing itu datang saat pandemi Covid-19.
“Serta meminta transparansi jumlah TKA di PT BAI saat ini, karena kami minta data di Pemprov tempo hari tidak disebutkan berapa semuanya,” imbuh Kamsar dan Yusnan di depan Kantor Disnaker Bintan. (rul)