TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Riany mengatakan, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, mengalami penurunan di tahun 2020 ini.
“Awalnya target sekitar Rp 86 miliar. Tapi, karena kondisi Covid-19, turun menjadi sekitar Rp 61 miliar,” kata dia kepada hariankepri.com beberapa waktu lalu.
Meskipun begitu, kata Riany, hingga saat ini realisasi penerimaan pajak sudah mencapai 70 persen (dari target Rp 61 miliar).
Pihaknya tetap optimis, hingga Desember 2020 nanti, target yang diberikan akan tercapai 100 persen.
Riany menambahkan, dengan adanya kondisi Covid-19 ini, kepala daerah juga memberikan relaksasi penundaan pembayaran pajak sampai Oktober mendatang, dan tidak dikenakan denda.
“Misalnya jatuh temponya April, maka diberikan relaksasi, atau boleh dibayar paling lambat pada Oktober mendatang,” terangnya.
Hal itu diberlakukan untuk empat jenis pajak, seperti restoran, tempat hiburan, hotel dan parkir.
“Karena 4 sektor itu yang benar-benar terimbas dari pndemi corona virus ini,” tukasnya.(zul)