Beranda Headline

Bulan Depan Kasus BPHTB yang Ditangani Kejari Pinang Berulang Tahun Pertama

0
Suasana Kantor Kejari Tanjungpinang saat memeriksa pihak terkait kasus dugaan korupsi dana pajak BPHTB-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, hingga saat ini belum mengumumkan, siapa sebenarnya tersangka kasus dugaan penyelewengan BPHTB di BPPRD Kota Tanjungpinang.

Kasus ini pertama kali diungkap, pada Oktober 2019 silam. Setelah persoalan ini bergulir, Kejari Tanjungpinang bergerak cepat.

Mereka pun telah melakukan puldata maupun pulbaket kepada pihak-pihak terkait, soal dugaan penyelewengan dana BPHTB, sejak Selasa (29/10/2019) hingga awal pekan keempat November 2019.

Lalu Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, menaikkan status kasus BPHTB itu ke tingkat tindak pidana korupsi. Sebab, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti serta barang bukti.

Sehingga, Ahelya, menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Dari penyidik bagian Intelijen diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita sudah terbitkan Sprindik nomor: Print-1380/L.10.10/Fd.1/12/2019 tanggal 9 Desember 2019,” tegas Ahelya Abustam kepada hariankepri.com, Senin (9/12/2019) silam.

Kini hasil kerugian negara dari kasus BPHTB, dari Tim Audit BPKP Kepri telah terbit sebelum 17 Agustus 2020 lalu. Namun, belum juga diumumkan penetapan tersangkanya.

Artinya, bulan depan atau Oktober 2020, kasus BPHTB yang ditangani Kejari Tanjungpinang genap berusia 1 tahun, tapi belum melahirkan tersangka. (rul)

Baca juga:  Kabar Baik, dari 82 Suspect Corona di Kepri, 77 Dinyatakan Negatif
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini