Beranda Daerah Bintan

Bawaslu Akan Telusuri Kehadiran Oknum Kadis di Acara Syukuran Paslon Apri-Roby

0
Kepala BPPRD Bintan, Yuzet (dilingkari) terpantau menghadiri acara doa selamat pasangan Apri-Roby di Kijang-f/istimewa-screanshoot video

BINTAN (HAKA) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan, Apri Sujadi – Roby Kurniawan, menggelar acara doa bersama. Kegiatan itu digelar di Pendopo Wacopek, Bintan Timur, pada Kamis (3/9/2020) malam.

Acara ini pun disiarkan langsung lewat akun facebook Apri Sujadi II. Dalam sambutannya, Apri memohon doa kepada seluruh lapisan masyarakat, agar pendaftaran di KPU Bintan tidak ada kendala apapun.

Dalam kegiatan itu, terlihat dihadiri satu pejabat eselon II Pemkab Bintan, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Yuzet.

Dikonfirmasi hariankepri.com, Minggu (6/9/2020), Yuzet mengakui, dirinya memang hadir pada acara doa bersama itu. Namun ia tidak tahu, agenda tim pemenangan Apri-Roby.

“Cuma saya ikut acara doa, habis itu saya keluar. Saya gak tau itu acara apa, yang saya tahu doa selamat,” ucapnya.

Menurut Yuzet, dirinya diundang hadir di acara itu. Lagian selama ini, dirinya sering kunjungi tempat itu.

“Cuma saya diundang ada doa selamat. Memang saya biasa di sana,” tuturnya.

Selain itu, kata Yuzet, tak ada kalimat atau tulisan deklarasi, baik di baliho maupun spanduk. Posisi Apri-Roby, malam itu sambung Yuzet, belum ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bintan oleh KPU Bintan.

“Dia kan belum pencalonan, belum apa-apa, cuma doa selamat,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Bintan, Dumoranto mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian serta menindaklanjuti persoalan keterlibatan oknum ASN tersebut.

“Karena ini baru informasi awal, belum ada laporan. Kita akan telusuri, ini acara apa sebenarnya, apakah ini deklarasi atau doa syukuran,” tuturnya.

Seharusnya, para pegawai harus tahu tentang netralitas ASN, Undang-Undang nomor 5 tahun 2014. Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Baca juga:  Satu Komisioner KPU Kepri Positif Covid-19, Tahapan Pilkada Tetap Lanjut

“Kami pun sudah menyosialisasikan netralitas ASN baik di instansi pemerintah maupun media sosial,” imbuhnya. (rul)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini