Beranda Headline

11 Bulan Bergulir, Akhirnya Dugaan Korupsi BPHTB Pemko Ada 1 Calon Tersangka

0
Suasana di Kantor Kejari Tanjungpinang,-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Akhirnya Kejari Tanjungpinang, mengantongi satu nama yang akan dijadikan tersangka, dalam kasus dugaan korupsi BPHTB di lingkup BP2RD Kota Tanjungpinang.

“Statusnya masih calon tersangka korupsi BPHTB,” ucap Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) sore.

Saat ditanya, apakah calon tersangka itu dari kalangan ASN atau PNS di lingkungan Pemko Tanjungpinang?, Aditya, enggan memberikan keterangan secara pasti.

Ia hanya menjawab, nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3 miliar, atas hasil Tim Audit BPKP Kepri beberapa waktu lalu.

“Jumlah kerugian negara Rp 3 miliar,” jelasnya.

Meskipun sudah ada calon tersangka serta kerugian negara, pihaknya tengah melakukan pendalaman penyidikan agar dokumen perkaranya semakin rapi, saat hendak di limpahkan ke pengadilan nanti.

“Penetapan tersangka segera diumumkan,” tutur Aditya.

Diketahui, kasus ini pertama kali diungkap, pada Oktober 2019 silam. Setelah persoalan ini bergulir, Kejari Tanjungpinang bergerak cepat.

Mereka pun telah melakukan puldata maupun pulbaket kepada pihak-pihak terkait, soal dugaan penyelewengan dana BPHTB, sejak Selasa (29/10/2019) hingga awal pekan keempat November 2019.

Lalu, Kajari Tanjungpinang Ahelya Abustam, menaikkan status kasus BPHTB itu ke tingkat tindak pidana korupsi. Sebab, perkara ini telah memenuhi dua alat bukti serta barang bukti.

Sehingga, Ahelya, menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Dari penyidik bagian Intelijen diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(rul)

Baca juga:  Langsung Direspon Pengadilan, Pekan Depan Kejati Disidang Praperadilan
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini