BINTAN (HAKA) – Pengusulan nama bandara di Tambelan, dengan nama Kandil Bahar oleh Pemerintah Kabupaten Bintan maupun DPRD Bintan belum lama ini, menuai protes.
Di antaranya datang dari Tokoh Pemuda Tambelan, Robby Patria saat itu. Ia meminta Gubernur Kepri Isdianto, agar mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan RI nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan kebandarudaraan nasional.
Di pasal 45 ayat (1) sambung Robby, dapat menggunakan nama tempat, nama tokoh, nama pahlawan, ataupun istilah yang mewakili kekhasan pada daerah tempat bandar udara tersebut berada.
Di ayat (5)-nya pasal ini juga ditegaskan. Jika penetapan dan latar belakang penggunaan nama bandar udara, harus ada surat pernyataan untuk bersedia menanggung keberatan/gugatan dari pihak lain, atas usulan penetapan nama bandar udara.
Sesuai pasal 45 ini, kata Robby, pihaknya berpendapat bahwa usulan Pemkab Bintan dan DPRD Bintan dengan nama Kandil Bahar, agar tidak dilanjutkan ke kementerian terkait.
“Sebab, nama Kandil Bahar tidak dapat dijelaskan asal muasalnya dan latar belakang secara ilmiah,” terang Robby, yang juga Penasihat Ikatan Kerukunan Tambelan di Tanjungpinang.
Jika Gubernur Kepri menggunakan nama bandara. Robby menyarankan melanjutkan nama Tambelan saat ini saja.
Atau, Adnan Kasim sebagai tokoh pejuang kemerdekaan yakni, Bupati Kepulauan Riau tahun 1960-1969, yang juga mantan Anggota MPR dan Ketua DPRD Riau kala itu.
Selain itu, kata mahasiswa S3 di Negeri Jiran, Malaysia ini, ada nama Datuk Kaya Hasnan, yang kiprahnya pernah ada di Tambelan.
“Persoalannya adalah, nama Kandil Bahar tidak ada catatan sejarah, buku, ataupun jurnal lainnya,” imbuhnya mengakhiri. (rul)