TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, akan dipecah menjadi dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Demikian ditegaskan Ketua Pansus SOTK DPRD Tanjungpinang, Muhammad Apriyandy.
“Sekarang ini pansus SOTK sedang tahap finalisasi, rencananya bulan depan akan diparipurnakan,” jelas Andi kepada hariankepri.com, Selasa (29/9/2020).
Andi mengatakan, pemisahan OPD itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 16.
“Memang sudah selayaknya dan sepatutnya damkar itu berdiri sendiri,” tegas Ketua Fraksi Gerindra DPRD Tanjungpinang ini.
Menurutnya, tugas pokok dan fungsinya cukup berat. Damkar itu bukan hanya mengurus kebakaran, namun banyak juga tugas kemanusiaan lainnya.
“Semoga tahun ini selesai, dan tahun depan damkar sudah berdiri sebagai dinas sendiri,” terangnya.
Andi menambahkan, pansus juga sudah melakukan pembahasan bersama Bagian Hukum dan Bagian Ortal Setdako Tanjungpinang.
“Bu wali kota setuju untuk dinas damkar ini berdiri sendiri,” tukasnya. (zul)