TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang Hamalis menyampaikan, hingga September 2020 ini, pihaknya belum melakukan pembahasan kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tanjungpinang, untuk tahun 2021.
Karena kata dia, masih menunggu surat dari kementerian ketenagakerjaan, mengenai pembahasan dan patokan penghitungan kenaikan.
“Nanti surat dari kementerian itu ke gubernur, dan gubernur meneruskan ke kabupaten/kota,” ungkapnya, Kamis (1/10/2020) saat ditemui di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Apabila surat itu sudah ada, lanjut Hamalis, maka Pemko Tanjungpinang akan membahas dan merumuskannya.
“Dari surat itu, kita sudah dapat bayangan kenaikannya berapa. Lalu dibahas tingkat kota, palingan ada pergeseran sedikit saja,” terangnya.
Ia menjelaskan, salah satu indikator kenaikan UMK adalah pertumbuhan ekonomi. Sementara, saat ini pertumbuhan ekonomi Tanjungpinang anjlok
“Perkiraan saya UMK 2021 nanti ini bisa menurun. Tapi mau lebih pasti nanti kita lihat dulu surat dari kementerian. UMK untuk tahun ini sebesar Rp 3.006.900,” sebutnya.
Hamalis berharap, apabila UMK tahun 2021 benar-benar turun, semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja bisa saling menerima.
“Kami tidak memihak kemana-mana. Mau maksa perusahaan pun, mereka aja banyak yang mau tutup. Jadi saling memahami saja,” tukasnya.(zul)