TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri menerbitkan surat peringatan, dan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri.
Surat ini berkaitan dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, usai pencabutan nomor urut paslon cagub dan cawagub Kepri di Hotel CK, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (24/9/2020) kemarin.
“Pada saat acara selesai, sama-sama kita saksikan adanya kerumunan massa di Hotel CK. Atas hal itu, kami menerbitkan peringatan dan rekomendasi agar KPU memperbaiki tata cara, mekanisme dan prosedur dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020,” ujar Ketua Bawaslu Kepri, Syahri Papene, Jumat (2/10/2020).
Syahri berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi. Bawaslu telah menyatakan komitmen, untuk bersikap tegas dalam mengawasi setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Utamanya dalam hal penerapan protokol kesehatan.
“Kita lihat ke depan apakah ada perbaikan-perbaikan, khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan. Bila masih terulang lagi, Bawaslu sesuai PKPU 13 diberi kewenangan untuk melakukan peringatan langsung,” tegasnya.
Pada saat pencabutan nomor urut, Kamis (24/9/2020) kemarin. Ratusan massa pendukung dan simpatisan paslon gubernur dan wagub Kepri terpantau memadati lobby Hotel CK, Kota Tanjungpinang.
Ratusan massa itu terpantau mengarak masing-masing paslonnya, ketika mereka keluar dari tempat acara menuju pintu luar hotel.
Ketika itu, ratusan massa itu, juga terlihat tak mengindahkan instruksi aparat kepolisian agar tidak berkerumun di lokasi tersebut.(kar)