Beranda Daerah Bintan

Puluhan Warga Bintan Timur Terjaring Razia Masker

0
Petugas operasi yustisi penegak Perbup nomor 52/2020 protokol kesehatan Covid-19, tengah mendata identitas puluhan warga Bintim yang tak gunakan masker, di Kijang Kota-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim gabungan yang melibatkan Anggota Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga TNI, melaksanakan operasi yustisi penegakkan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Kecamatan Bintan Utara dan Kecamatan Bintan Timur, Kamis (8/10/2020) siang.

Menurut Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Bintan, Tabrani mengatakan, kegiatan operasi tersebut, untuk memberikan sosialisasi serta edukasi terhadap masyarakat Bintan.

Edukasi dimaksud sambung Tabrani, terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bintan nomor 52 tahun 2020, tentang protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi warga yang melanggar Perbup nomor 52 itu, diawal tahap sosialisasi ini, sambung Tabrani, baru sebatas sanksi edukatif.

“Kita belum terapkan sanksi sosial maupun denda. Ini baru tahap sosialisasi Perbup nomor 52 tahun 2020. Peraturan ini juga masih direvisi sebagian oleh DPRD maupun Pemkab Bintan,” ucapnya.

Kepala Bidang Sumberdaya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bintan, Hariyadi menambahkan, untuk hari ini baru pengumpulan data dan surat pernyataan tertulis bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Menurutnya, ada puluhan warga Bintan Timur yang tidak menggunakan masker saat melintas, di Jalan Sei Datuk dan Jalan Hang Jebat, Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur (Bintim).

“Petugas langsung berikan masker dan sekaligus mencatat identitas kependudukan mereka. Ada juga sebagian dari mereka tidak memiliki KTP-el,” ucap Hariyadi, di lokasi razia.

Bagi yang tidak punya identitas kependudukan, pihaknya langsung memanggil pihak Kecamatan Bintim untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Diwakili Pak Sekcam memberikan arahan ke sejumlah warga yang tidak memiliki KTP,” tutupnya.

Diketahui, Perpub nomor 25 tahun 2020 ada sanksi di pasal 11 bagi warga yang melanggar peraturan daerah, berupa denda sebesar Rp 50 ribu per orang. Sedangkan Rp 100 ribu bagi pelaku usaha. (rul)

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Harga BBM Jenis Dexlite di Tanjungpinang Naik Jadi Rp 12.650 Per Liter
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini