TANJUNGPINANG (HAKA) – Bulan Oktober 2020, tepat satu tahun kasus dugaan korupsi BPHTB yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kajari) berproses.
Namun, hingga saat ini, belum ada satupun yang dijerat oleh Kejari Tanjungpinang, sebagai tersangka kasus tersebut.
Menanggapi hal ini, Kajari Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Bea Prolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPPRD Kota Tanjungpinang, akan dilakukan secepatnya.
“Maunya secepatnya,” jawab Ahelya, saat ditanya kapan penetapan tersangka kasus tersebut, Sabtu (17/10/2020) saat ditemui di DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Penetapan tersangka belum juga dilakukan, kata dia, karena masih ada kendala pemeriksaan ada sejumlah saksi.
“Mereka sudah kita panggil berulang kali tapi tidak memenuhi panggilan tersebut,” ungkapnya.
Namun, apabila mereka tidak memenuhi panggilan lagi, maka Kasipidsus Kejari Tanjungpinang yang akan mendatangi dan memeriksa para saksi itu.
“Dalam waktu dekat akan didatangi. Soalnya sekarang terkendala dengan Covid-19 ini, kita tidak bisa berangkat secepat itu seperti dalam keadaan normal,” terangnya.
Saat ditanya, apakah mungkin kasus tersebut tidak akan ada penetapan tersangka. Ahelya menjawab, hal itu tidak mungkin terjadi.
“Tidak mungkinlah, tinggal sedikit aja ini. Yang jelas pasti ditetapkan tersangka. Kalau tak, saya dihukum sama bos saya,” tutupnya.(zul)