BINTAN (HAKA) – Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, pihaknya telah menerima hasil audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan, beberapa waktu lalu.
Hasil pemeriksaan Tim APIP itu, menurut Agus, terkait dugaan penyelewengan Anggaran Kantor Kecamatan Bintan Timur (Bintim), untuk tahun 2018 silam.
“Sudah ada hitungan audit dari APIP, terkait kerugian negara,” ucap Agus saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (20/10/2020).
Namun, untuk nilai kerugian negaranya. Sambung Agus, pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti.
“Cuma untuk data jumlahnya, lebih tepatnya ke APIP. Karena yang hitung mereka,” terang Agus.
Selain itu, kata Agus, APIP juga merekomendasikan terhadap oknum Camat Bintim inisial Rs, agar melakukan pengembalian uang ke kas negara.
Rs diberikan jangka waktu pengembalian selama 60 hari, terhitung hasil audit diterbitkan oleh APIP.
Sementara itu, saat hariankepri.com menghubungi Kepala Inspektorat Pemkab Bintan, RM Akib Rachim, belum bisa memberikan keterangan.
Sebelumnya telah diperiksa 14 orang termasuk mantan camat Bintim, atas dugaan penyelewengan anggaran Kecamatan Bintan Timur (Bintim).(rul)