BINTAN (HAKA) – Kepala PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang, Suharno menegaskan, pihaknya akan mematikan sementara semua Penerangan Jalan Umum (PJU) di Bintan.
Pasalnya, sambung Suharno, Pemkab Bintan menunggak pembayaran PJU selama dua bulan terakhir, dengan nilai mencapai Rp 1,4 miliar.
Hingga batas kesepakatan dan dispensasi hari ini Selasa (20/10/2020), kata Suharno, pihak pemerintah belum bayar tagihan PJU.
“Maka mulai besok dengan terpaksa, akan dilakukan pemutusan sementara atau di-off kan sementara,” imbuh Suharno.
Salah seorang Warga Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Noviradi menanggapi, tentang PLN yang akan memadamkan semua lampu jalan se-Kabupaten Bintan, Rabu (21/10/2020) malam.
Baca Juga: Pemkab Bintan Menunggak Listrik Rp 1,4 Miliar, PLN Akan Lakukan Pemadaman PJU
Seharusnya, menurut Noviradi, Pemkab Bintan harus melunasi kewajiban tersebut, tanpa alasan apapun.
Lagi pula, masyarakat Bintan sudah membayar tagihan listrik, termasuk pajak lampu jalan setiap bulannya.
“Apa alasan pemerintah belum bayar tagihan lampu jalan. Kita belum tau. Kepentingan umum harus didahulukan,” tuturnya.
Menurut Noviradi, sepengetahuan dirinya, kejadian seperti itu baru kali ini tejadi di pemerintahan daerah. “Akhirnya bukan Bintan gemilang tapi Bintan gelap gulita di jalan,” tutupnya. (rul)