Beranda Headline

Bawaslu Kepri Pastikan Informasi yang Beredar Tentang Aturan Pemilu Hoax

1
Infografis hoax yang mencatut nama Bawaslu Kepri dan saat ini sudah beredar luas melalui media sosial di masyarakat.f/istimewa-bawaslu kepri

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bawaslu Kepri meluruskan informasi hoax yang belakangan ini beredar di media sosial.

Dalam informasi yang dikemas dalam bentuk infografis dan disertai dengan logo Bawaslu itu tertulis, ASN,TNI, Polri, Pejabat BUMN/BUMD, Ketua RT, Ketua Lingkungan, Lurah, dan Camat terlibat politik praktis dipidana penjara. Hal itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 494.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kepri, Indrawan mengatakan, beberapa poin yang disebutkan dalam infografis itu, tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kita pastikan infografis tersebut yang mencatut nama Bawaslu, adalah informasi palsu/hoax,” katanya, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut ia mengutarakan, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, undang-undang yang digunakan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, bukan menggunakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagaimana yang tertulis di infografis tersebut.

Ia memaparkan, dalam Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 pihak-pihak yang dilarang dalam kegiatan kampanye, yaitu
Pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Indrawan melanjutkan, ke depan Bawaslu berharap kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima.

“Untuk semua informasi baik itu tahapan maupun peraturan-peraturan telah kami upload di website dan media sosial resmi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Pilkada Serentak akan Dimajukan, KPU RI: Supaya Pelantikan di Desember 2024
example bannerexample banner

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini