NATUNA (HAKA) – Pansus A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Tanjungpinang, Jumat (23/10/2020).
Kunjungan kerja dipimpin oleh Ketua Pansus A DPRD Natuna, Pang Ali bersama anggota Baharuddin, Junaidi dan Wan Ricky Saputra.
Pang Ali menyampaikan, kunjungan kerja ini dalam rangka penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Anak.
“Kita sedang menyusun perda pelayanan anak, dan kita studi banding ke Pemerintah Provinsi Kepri di Tanjungpinang,” ungkapnya, Sabtu (24/10/2020).
Pang Ali juga mengatakan, dipilihnya Kota Tanjungpinang sebagai tempat studi banding, karena dianggap sudah berhasil membuat Perda tentang Pelayanan Anak.
“Pelayanan anak bukan hanya pada pemenuhan kebutuhan anak, namun juga pada pemenuhan porsi pembangunan yang ramah anak,” ujarnya.
Sementara itu anggota Pansus A, Wan Ricky Saputra mengatakan, pembentukan Perda Pelayanan Anak merupakan amanat Undang-undang tentang Perlindungan Anak, supaya Kabupaten Natuna dapat menjadi Kabupaten Layak Anak.
“Kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah kabupaten harus berpihak pada anak-anak,” tukasnya. (dan)