Beranda Headline

Terbitkan Perwako, Pemko Hapuskan Sanksi Administrasi Bayar PBB-P2

0
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan kebijakan, berupa penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan sanksi administrasi tersebut, tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Tanjungpinang Nomor 61 Tahun 2020, tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 periode tahun 1995 sampai dengan 2020, dalam masa penanganan Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Perwako tersebut bertujuan, untuk meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan daerah di masa pandemi Covid-19.

“Dan mendorong peningkatan pendapatan pajak daerah,” sebut Rahma dalam Perwako sebanyak 10 halaman itu.

Penghapusan sanksi administrasi ini, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran dalam jangka waktu mulai Perwako ini diundangkan sampai dengan 31 Desember 2020 mendatang.

“Apabila wajib pajak melakukan pembayaran setelah 31 Desember 2020, maka sanksi administrasi tetap berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Rahma, Senin (26/10/2020).

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak agar aktif dan bisa memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 ini.(zul)

Baca juga:  Disperdagin Mulai Sosialisasi Kartu Kendali Elpiji Tiga Kilogram
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini