Beranda Daerah Tanjungpinang

Baca! Tak Bayar Bulan Ini Dendanya Rp 1 Juta

0
Loket pembayaran atau pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA)- Ada sekitar 8.878 wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang sampai dengan 15 Maret 2017 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Estensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpinang, Andri, Senin (20/3).

Lanjut Andri, untuk yang sudah terdata melapor SPT itu kebanyakan yang menggunakan sistem e-filing atau melalui internet. Sedangkan melalui manual atau datang langsung ke KPP untuk melapor SPT hanya sedikit.

“Yang ditargetkan melalui e-filing yaitu sekitar 15.700, dan saat ini ketika ada Wajib pajak yang melapor tetap kita arahkan atau dibimbing agar bisa melalui e-filing,” ujarnya kepada hariankepri.com.

Dilanjutkannya, kalau bisa untuk berikutnya ingin memasukan SPT itu melalui e-filing supaya mereka tidak repot, dan tidak ramai mengantri di KPP.

Ia mengharapkan agar wajib pajak dengan memabayar dan melapor SPT secepatnya. Wajib pajak orang pribadi itu batasnya 31 Maret, sedangkan untuk badan pada 30 April.

“Kalau bisa cepatlah, karena kalau untuk wajib pajak pribadi lewat melapor, maka akan didenda Rp 100 Ribu, sedangkan badan dendanya Rp 1 juta,” terangnya. (zul)

Baca juga:  Makan Bubur Bersama, Ketua LAM Kepri Titip Jaga Persatuan ke Soerya Respationo
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini