TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sedang mengumpulkan bukti-bukti, atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat membagi-bagikan masker pada Rabu (29/10/2020) kemarin.
“Saat ini kami sedang lakukan penelusuran, dan belum dapat menyimpulkan apapun, karena masih kumpulkan bukti-bukti di lapangan,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Jumat (30/10/2020).
Akan tetapi, ia menegaskan, terkait persoalan ini, pihaknya berusaha quick respon terhadap informasi yang berkembang. Serta melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri
Diketahui, masker yang dibagi-dibagikan oleh Rahma, merupakan masker bantuan dari Temasek Foundation Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepri, Budiharto menyampaikan, tujuan Temasek Foundation memberikan bantuan masker itu, untuk membantu Pemprov Kepri, dalam melakukan pencegahan virus Covid-19 bagi seluruh warga Provinsi Kepri.
“Sekarang bantuan masker itu sudah kami sebarkan melalui pemerintah kabupaten/kota. Karena pemerintah Provinsi Kepri kan tidak bisa menyalurkan langsung ke masyarakat,” katanya, Jumat (30/10/2020).
Pada intinya, sambung dia, masker itu bantuan dari Temasek untuk pemerintah.
“Kemudian pemerintah menyalurkan masker itu kepada masyarakat, baik melalui pemerintah kabupaten/kota dan juga organisasi kemasyarakatan,” tukasnya.(zul/kar)