Beranda Headline

Ranperda Covid-19 Batal Dibahas, Jumaga: Waktunya Tak Memungkinkan

0
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Covid-19 yang merupakan inisiatif DPRD Kepri batal dibahas tahun ini.

Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak menyebut, ada beberapa faktor yang membuat ranperda yang ditargetkan dibahas pada Oktober lalu itu batal terealisasi.

“Salah satunya soal waktu yang tidak memungkinkan,” katanya, Selasa (3/11/2020).

Faktor lainnya kata dia, yakni berkaitan dengan isi dari ranperda itu yang memerlukan pertimbangan matang.

Karena dalam ranperda itu hal pokok yang nantinya diatur yakni berkaitan dengan kewajiban masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Seperti kewajiban menggunakan masker, hand sanitizer, dan menjaga jarak.

“Karena itu untuk saat ini kita mendorong Gubernur Kepri agar lebih gencar lagi menyosialisasikan Pergub tentang Covid-19,” pungkas Politisi PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin mendukung penuh langkah DPRD Provinsi Kepri itu yang ingin segera membahas dan mengesahkan ranperda tersebut. (kar)

Baca juga:  Komisi II DPRD Kepri: 5 Agustus Fuel Card Solar Mulai Berlaku di Tanjungpinang
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini