Oleh:
Bornok Situmorang SE M.Ak
Koordinator Prodi Akuntansi
Fakultas Bisnis Universitas Universal Batam
ERA saat ini, adalah era dimana strategi memiliki peran yang sangat dominan, dalam mencapai target yang ditetapkan, atau untuk menciptakan kondisi ideal yang diharapkan dalam suatu bisnis tertentu.
Strategi itu akan selalu diarahkan kepada dua hal. Yaitu, efektifitas dalam hubungannya untuk mencapai goal atau sasaran, dan efisiensi dalam hubungannya dengan proses menuju pencapaian sasaran tersebut.
Dunia bisnis atau usaha merupakan aktivitas, komunitas dan institusi yang dibentuk oleh manusia, seiring dengan adanya kebutuhan dan naluri yang dimiliki oleh manusia.
Teori Maslow jelas menyebut dalam makalahnya pada Psychological Review tahun 1943 yang berjudul “A Theory of Human Motivation”, mulai dari hirarki yang paling besar sampai yang paling kecil adalah kebutuhan fiologis, kebutuhan akan rasa aman, kebutuhan akan kasih sayang, kebutuhan akan penghargaan dan kebutuhan aktualisasi diri.
Maka, bisnis atau usaha pun akan tumbuh didasarkan pada kebutuhan-kebutuhan tersebut. Sebab, kebutuhan akan menciptakan permintaan dari sisi konsumen.
Eksitensi bisnis atau usaha sudah tidak diragukan lagi akan selalu ada sepanjang kehidupan manusia. Namun bentuk dan di bidang apa usaha atau bisnis itu dibangun, itu yang perlu dipikirkan agar pasar memberikan penilaian (valuation) yang tinggi.
Di Indonesia bahkan di seluruh dunia, sudah tidak diragukan lagi bahwa UMKM adalah jenis usaha pilihan paling banyak yang mendominasi organisasi pelaku usaha.
Hal ini terjadi akibat konsekuensi logis dari tingkat kesulitan dalam membangun usaha. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah memenangkan secara telak jumlah organisasi bisnis dibanding dengan perusahaan besar.
Inipun tidak lepas dari akses masyarakat umum terhadap UMKM, baik sebagai pelanggan maupun sebagai pelaku usaha yang semakin terbuka secara luas.
Akses ini yang kemudian akan menumbuhkan tunas-tunas baru UMKM. Karena ibarat tanaman, ia dengan mudah tumbuh dan berkembang di tengah-tengah gemburnya lahan industri sektor UMKM di tengah-tengah masyarakat.
Sampai di sini, tentu sudah dapat dibuat kesimpulan bahwa UMKM adalah teman bertumbuh bagi masyarakat, sehingga dia akan terus bertumbuh di tengah-tengah masyarakat.
Tentu pemerintah tidak boleh setengah hati untuk memfasilitasi dan mengatur keberadaan UMKM ini apalagi mengabaikannya.
Pemerintah sudah seyogyanya menaruh perhatian yang intens, terhadap UMKM ini, yang kemudian diimplementasikan dalam setiap kebijakannya.
Ada banyak hal yang dapat dibangun oleh pemerintah dalam memfasilitasi UMKM ini. Selain membangun infrastruktur, tentunya dari sisi kebijakan yang pada intinya memberikan ruang dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha UMKM.
Kita tahu, pemerintah sudah melakukan pembangunan infrastruktur secara massif, baik infrastruktur yang sifatnya tangible, yang terlihat seperti jalan tol, Pelabuhan, bandara dan lain sebagianya maupun intangible, yang tidak terlihat seperti infrastruktur di bidang teknologi informasi.
Seiring pembangunan infrastruktur tersebut, pemerintah juga harus hadir melalui kebijakannya, terutama penciptaan iklim usaha yang kondusif dan ramah terhadap keberadaan UMKM.
Selanjutnya, jika kita hubungkan antara strategi membangun UMKM, eksistensi UMKM dan iklim usaha UMKM maka ketiga hal ini akan menciptakan sebuah habitat yang disebut industri sektor UMKM.
Kemudian kita masuk lagi pada implementasi saling berdampingan, saling mendukung dan saling ketergantungan tersebut, maka para UMKM akan bergerak untuk mencari mitra.
Kemitraan ini bisa saja terjadi di antara sesama UMKM atau dengan pelaku usaha yang lebih besar.
Di sinilah wujud kehadiran pemerintah melalui KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang seharusnya sudah hadir, saat para UMKM ini menjajaki kemitraan dengan siapa pun itu.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM bahwa KPPU hadir mengawasi pelaksanaan kemitraan. Sebelum kemitraan itu dilakukan, perlu ada kebijakan tentang syarat dan ketentuan tentang bagaimana memulai untuk menjalin kemitraan.
Kehadiran ini bisa saja melalui kebijakan yang nyata, tentu yang namanya kebijakan harus disosialisasikan dengan tuntas agar UMKM mampu menangkap dan memahami isinya.
Tingkat pemahaman UMKM yang mumpuni akan peraturan tentang persaingan usaha, merupakan modal besar bagi mereka. Sebagai UMKM sangat dianjurkan untuk melakukan kemitraan, untuk tumbuh kembangnya dan kepentingan mereka dijamin oleh KPPU.
Belakangan ini terlihat bagaimana pemerintah punya semangat dan perhatian terhadap UMKM ini. Hal ini dapat dilihat pada berbagai kebijakan yang memayungi UMKM.
Antara lain, Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 yang mendukung pelaksanaannya dan yang terakhir ini adalah Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Undang-undang cipta kerja bisa ciptakan persaingan usaha sehat”. Keseriusan pemerintah dalam menciptakan persaingan usaha yang sehat terlihat dibentuknya sebuah lembaga khusus yang menangani persaingan para pelaku usaha yaitu Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang tugas pokoknya mengawasi pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kekuatan KPPU sebagai lembaga pengawas terletak pada kebijakan yang terukur, lugas dan tidak multitafsir. Jika ada ruang untuk menafsirkan kebijakan mengenai persaingan dalam ruang yang cukup lebar, KPPU harus hadir untuk memberi panduan, batasan dan arahan untuk menyatukan persepsi dan membawa pemahaman pada satu makna.
Sehingga, perkara yang dibawa ke pengadilan dalam rangka mencari satu makna tersebut dapat dihindari.
Semoga..!***
terima kasih yang sudah membuat tanda like. Semakin semangar untuk membuat opini-opini selanjutnya o: